> >

Bagaimana Menentukan Persoalan Hak Cipta pada Foto Olahan Artificial Intelligence?

Opini kompasianer | 25 Juli 2023, 16:22 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.tv

Ilustrasi AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Lantas, bagaimana dengan karya foto yang dibantu pengolahannya oleh aplikasi AI?

Teknologi AI adalah hal baru di dunia. Secara hukum belum ada yang mengaturnya. Hukum positif dibuat ketika AI belum lahir. Maka, apakah kesimpulan sederhananya adalah bilamana terdapat suatu hak yang timbul atas penggunaan AI tersebut, hak itu akan melekat pada orang yang mengendalikan AI tersebut.

Dengan kata lain, hasil karya dari orang yang mengoperasikan AI, Hak Cipta itu melekat pada dirinya. Sama dengan suatu karya yang dibuat oleh seseorang, dia akan dapat disebut sebagai pencipta (kreator).

Namun, hal lain yang perlu ditegaskan, persoalan ini juga terdapat pembatasan dan pengecualian. Misalnya, metafile, karya awal, hasil pertama dari foto yang dimaksud semata-mata memang dibuat oleh si pemegang Hak Cipta yang sah.

Artinya, orang yang mengolah foto lewat bantuan AI adalah pemilik sah foto terkait. Bukan mengolah foto milik orang lain atau yang bersifat common use (foto yang kepemilikannya bisa dipakai semua orang).

Walau bagaimanapun, teknologi AI tetap mengandung “DNA” dari karya orang lain. Data itu dikumpulkan oleh mesin dan dipakai oleh orang lain yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta. Karya paripurna yang dihasilkan tidak bisa dianggap sebagai sebuah original atau kebaruan.

Bagaimana menurut Anda?

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Persoalan Hak Cipta pada Foto Olahan Artificial Intelligence"

Penulis : hendra setiawan

Sumber : Kompasiana


TERBARU