> >

26 Juni Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba, Ini Sejarahnya

Kesehatan | 26 Juni 2023, 06:20 WIB
Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba tiap 26 Juni (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba atau Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap 26 Juni.

Tanggal 26 Juni awalnya diperingati sebagai hari pembongkaran perdagangan opium Lin Zexu di Humen, Guangdong, China, yang terjadi pada 25 Juni 1839.

Konferensi Internasional tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap di Wina pada 26 Juni 1987 merekomendasikan agar ditetapkan hari untuk memperingati perang melawan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba.

Laporan Narkoba Dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2007 menyatakan bahwa perdagangan narkoba mencapai nilai USD300 miliar.

Dilansir laman resmi PBB, melalui resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB menetapkan 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba.

Ini sebagai tekad PBB untuk memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai masyarakat internasional yang bebas narkoba.

Baca Juga: Berkat Kamera ETLE, Polisi Berhasil Identifikasi Titik Peredaran Narkoba

Masalah narkoba dunia adalah masalah kompleks yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia. Selain upaya pencegahan, stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba juga dapat membuat mereka sulit menerima bantuan.

Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengakui pentingnya mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat dalam kebijakan mengenai narkoba, dengan fokus pada hak asasi manusia.

Tujuan kampanye tahun ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memperlakukan pengguna narkoba dengan empati, menyediakan layanan sukarela, menawarkan alternatif hukuman dan mengutamakan pencegahan.

Kampanye ini juga bertujuan untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dengan mempromosikan bahasa dan sikap yang tidak menghakimi.

Bahaya Narkoba

Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

Menurut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 ayat 1, narkotika merupakan zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang.

Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Penyalahgunaan narkotika dapat membahayakan generasi bangsa karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : un.org, bnn.go.id


TERBARU