> >

Suami Ceraikan Anggi, Pengantin Baru Hilang Temui Mantan Pacar, Bisakah Setelah Akad Langsung Cerai?

Tren | 9 Juli 2023, 08:00 WIB
Viral pengantin baru di Bogor, Jawa Tengah terpaksa menceraikan istrinya karena sang istri kabur ke rumah mantan pacar sehari setelah akad nikah (Sumber: Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kisah pengantin baru Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni asal Bogor, Jawa Barat yang kandas setelah akad nikah menjadi sorotan publik.

Fahmi terpaksa menceraikan istrinya, Anggi karena menghilang pada 26 Juni 2023 atau sehari setelah akad nikah.

Belakangan saat Anggi ditemukan di Bandung, Jabar, Sabtu (8/7) kemarin, perempuan asal Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor itu kabur untuk menemui mantan kekasihnya berinisial AL.

Kapolsek Rancabungur, Iptu Hartanto mengatakan, Fahmi mengembalikan Anggi kepada orangtuanya melalui mediasi yang digelar di Mapolsek Rancabungur.

Mediasi dihadiri oleh keluarga Fahmi, Anggi, dan mantan kekasih Anggi, kepala Desa Mekarsari, serta Kapolsek Rancabungur Iptu Hartano.

"Bahwa Fahmi selaku suami sah dari Anggi Anggraeni menyatakan untuk menceraikan istrinya. Menyerahkan kepada AL agar keduanya dinikahkan" ujar Iptu Hartanto, Sabtu (8/7).

Baca Juga: Pengantin Baru yang Kabur untuk Balik ke Mantan Diceraikan, Suami Ikhlaskan Keduanya Menikah

Selain menceraikan Anggi, Fahmi juga rela menyerahkan perempuan yang baru dinikahinya itu kepada AL agar keduanya menikah

 "Fahmi Husaeni dan AL sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas secara kekeluargaan dan sepakat bahwa tidak ada tuntutan secara hukum di kemudian hari," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bisakah pasangan baru menikah langsung bercerai?

Melansir an-nur.ac.id, Minggu (9/7), perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan.

Adapun menurut hukumonline.co.id, perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sesuai bunyi Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 116 KHI. 

Karena itu, jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama.

Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.

Baca Juga: Deretan Wilayah Indonesia yang Angka Perceraiannya Paling Tinggi| SINAU

Adapun yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

Berdasarkan pasal 129 KHI, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu .

Cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam.

Bolehkah Sehari Setelah Akad Langsung Bercerai?

Alasan-alasan perceraian yang dijadikan dasar perceraian baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat telah diatur dalan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan  yakni sebagai berikut.

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Jadi, boleh saja pasangan baru menikah langsung bercerai jika memenuhi minimal salah satu alasan di atas.

Selain itu, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan Pengadilan dan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu (mediasi).

Jika setelah akad nikah langsung cerai tanpa melalui proses pengadilan maka talak atau gugat cerai tidak sah secara hukum negara.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : an-nur.ac.id, hukumonline.co.id


TERBARU