> >

Viral Jemaah Haji asal Makassar Pakai Perhiasan Emas dari Arab Saudi, Ini Ketentuan dari Bea Cukai

Travel | 9 Juli 2023, 13:09 WIB
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, memamerkan perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.

Bagaimana jika orang yang membawa atau memakai perhiasan emas itu tak membawa uang saat di bandara?

Orang itu akan diberi waktu satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI dari perhiasan emas yang jumlahnya melebihi ketentuan.

Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari. 

Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU