> >

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Travel | 27 Juli 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. Simak penjelasan biaya, syarat, dan langkah pembuatannya. (Sumber: Kemenkumham RI)

"Masyarakat harus membawa dokumen asli saat membuat paspor karena hal itu merupakan fondasi hukum dan keamanan bagi penerbitan paspor," terang petugas imigrasi.

Cara buat paspor

Langkah-langkah membuat paspor:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dengan cara mengunduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun M-paspor untuk membuat janji temu di kantor imigrasi terdekat
  3. Isi formulir di kantor imigrasi yang diberikan petugas
  4. Petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengambil foto dan rekam sidik jari
  5. Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang diajukan
  6. Tunggu paspor selesai diproses. Paspor bisa diambil 4 hari kerja usai pembayaran.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor, di antaranya bukti identitas dan bukti pembayaran.

Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

Saat mengambil paspor, petugas akan memberikan informasi kepada pemohon. Apabila pemohon melakukan perpanjangan paspor, maka di halaman pertama paspor lama (bagian identitas) akan dipotong oleh petugas imigrasi sebagai tanda paspor tersebut sudah diganti dengan paspor yang baru.

Mulai tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU