> >

Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Travel | 27 Juli 2023, 12:11 WIB
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pembuatan paspor membutuhkan setidaknya empat hari kerja usai pemohon melakukan pembayaran.

Bagi masyarakat yang tak sempat mengambil paspor di Kantor Imigrasi, ada tiga cara yang bisa dilakukan sebelum pengajuan paspor dibatalkan.

Masyarakat memiliki waktu satu bulan untuk melaukan pengambilan paspor yang telah terbit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.18 Tahun 2022, apabila dalam kurun waktu satu bulan paspor tidak diambil, maka penerbitan paspor tersebut akan dibatalkan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerangkan, banyak paspor yang dibatalkan karena belum diambil pemiliknya.

Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor Indonesia.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Ditjen Imigrasi pun menerangkan ada tiga cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan paspor dengan diwakilkan atau tanpa datang ke Kantor Imigrasi.

3 cara ambil paspor tanpa perlu ke Kantor Imigrasi

1. Diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Pengambilan paspor bisa diwakili anggota keluarga yang tercatat dalam satu dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan pemohon paspor.

Anda bisa memberi kuasa kepada adik, kakak, ayah, atau ibu maupun kerabat lain dalam satu KK.

Anggota keluarga yang mewakili pemilik paspor perlu membawa bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga, serta kartu identitas kerabat yang menjadi wakil pemilik paspor.

2. Diwakilkan orang lain dengan surat kuasa

Jika tidak ada kerabat yang bisa bantu mengambilkan, paspor bisa juga diwakili pengambilannya oleh orang lain dengan membawa Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, bukti pembayaran paspor, serta identitas asli yang diberi kuasa.

Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

3. Dikirim melalui PT Pos Indonesia

Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang sudah jadi.

Masyarakat yang ingin paspornya dikirim ke rumah, bisa mendatangi langsung gerai Pos yang tersedia di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp10 ribu setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.

Akan tetapi, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menerangkan bahwa layanan pengiriman paspor melalui Pos Indonesia belum tersedia di setiap kantor imigrasi.

Baca Juga: Di Balik Kepulangan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah, Petugas Siapkan Paspor hingga Boarding Pass

Ketersediaan layanan ini, kata Achmad, bisa dikonfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi setelah proses wawancara paspor dan pengambilan rekam biometrik dilakukan.

“Pemilik paspor akan dikenakan biaya sekitar Rp35 ribu oleh PT Pos Indonesia untuk biaya layanan ini. Selanjutnya tinggal duduk manis di rumah menunggu paspor dikirimkan oleh petugas pos,” tutur Achmad, Rabu (26/7/2023) dikutip dari laman imigrasi.go.id.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Ditjen Imigrasi


TERBARU