> >

Cara Perpanjangan Paspor di Aplikasi M-Paspor: Cek Syarat dan Biayanya

Travel | 29 Juli 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor menjadi salah satu dokumen wajib bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, karena selain berisikan foto pemegangnya, paspor juga menyimpan informasi penting seperti tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta kebangsaan. 

Keberadaan paspor menjadi krusial karena tanpanya, seseorang akan menghadapi kesulitan saat melewati proses imigrasi di negara tujuan. 

Berbeda dengan KTP, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika mendekati habis masa berlakunya.

Berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi Indonesia, paspor di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal 12 Oktober 2022. 

Oleh karena itu, sebelum masa berlaku paspor habis, pemohon diwajibkan untuk segera memperpanjangnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. 

Pada tahun 2023, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Lantas, bagaimana syarat hingga cara perpanjang Paspor 2023 melalui aplikasi M Paspor?

Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu

Syarat Perpanjang Paspor 2O23

Untuk memperpanjang paspor ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya.

1. Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama

2. Paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Cara Perpanjang Paspor di Aplikasi M-Paspor

Setelah mempersiapkan persyaratan yang berlaku, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor, berikut adalah langkah langkahnya

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  • Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'
  • Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
  • Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.
  • Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
  • Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas
  • Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara
  • Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
  • Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  • Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  • Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU