> >

Besok Jumat 18 Agustus Jadi 'Hari Kejepit', Ditetapkan Cuti Bersama?

Tren | 17 Agustus 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi upacara 17 Agustus. Berikut contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 yang bisa dijadikan referensi. (Sumber: smkn1malang.sch.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tahun, seluruh masyarakat Indonesia merayakan 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan dengan mengadakan upacara bendera.

Tradisi ini tidak hanya mengenang momen bersejarah proklamasi kemerdekaan, tetapi juga menjadi simbol semangat nasionalisme dan persatuan. Tanggal 17 Agustus pun dijadikan sebagai hari libur nasional di seluruh Indonesia.

Pada tahun ini, 17 Agustus 2023 jatuh pada hari Kamis. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah besok Jumat 18 Agustus 2023 akan menjadi cuti bersama atau tidak karena berada di antara hari libur atau 'hari kejepit'?

Baca Juga: HUT ke-78 RI, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Tidak Ada Cuti Bersama

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk Agustus 2023 masih mengacu pada SKB yang telah dikeluarkan.

Oleh karena itu, hanya tanggal 17 Agustus yang akan menjadi hari libur nasional, dan tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus.

"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin 7 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara 17 Agustus 2023 pada HUT ke-78 RI di Istana Merdeka

Bagi mereka yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang, masih bisa mengambil cuti pribadi pada 18 Agustus.

Sehingga tanggal 18 Agustus tidak diumumkan sebagai cuti bersama resmi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU