> >

Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir, Cek Persyaratan dan Ketentuannya

Kesehatan | 22 Agustus 2023, 17:30 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk melaksanakan program perlindungan jaminan kesehatan. 

Fokusnya memberikan kepastian kepada pesertanya dalam mendapatkan manfaat perlindungan dan perawatan kesehatan yang memadai, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar dalam bidang kesehatan. 

Partisipasi dalam BPJS Kesehatan dianjurkan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. 

Pendaftaran bayi yang baru lahir di BPJS Kesehatan diwajibkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Deretan Penyakit yang Sedot Biaya BPJS Paling Besar!| SINAU

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir: 

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
  • Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir: 

Terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, di antaranya:

Pandawa: 

Layanan Pandawa adalah kanal administrasi tanpa tatap muka yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan administratif kepesertaan tanpa perlu kontak fisik dengan petugas.

Mobile Customer Service (MCS): 

Anda juga dapat mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU