> >

Jadi Hari Kejepit, 29 September 2023 Apakah Libur Cuti Bersama? Cek di Sini

Tren | 26 September 2023, 18:25 WIB
Iilustrasi kalender. Apakah tanggal 29 September 2023 cuti bersama? (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, banyak yang bertanya apakah tanggal 29 September 2023 termasuk libur cuti bersama.

Sebagai informasi, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 September 2023 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Oktober 2023, Adakah Libur atau Tanggal Merah?

Dengan demikian, Jumat 29 September akan menjadi hari kejepit, yakni sebutan untuk satu hari yang tidak libur di antara hari libur. 

Lantas, apakah tanggal 29 September akan menjadi cuti bersama?

Tidak Ada Cuti Bersama September 2023

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hanya ada satu hari libur bulan ini, yakni 28 September 2023 untuk memperingati Maulid Nabi.

Artinya, tanggal 29 September 2023 bukanlah hari libur cuti bersama.

Kendati demikian, bagi yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang, masih bisa mengambil cuti pribadi pada 29 September 2023.

Dengan mengambil cuti pribadi atau tahunan pada Jumat (29/9), Anda bisa libur mulai hari Kamis hingga Minggu.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 27 atau 28 September 2023? Ini Menurut Pemerintah

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah:

  1. Maulid Nabi Muhammad SAW: 28 September 2023

  2. Hari Raya Natal: 25 Desember 2023

  3. Cuti bersama Hari Raya Natal: 26 Desember 2023.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU