> >

Bagaimana Cara Cek Sipol Online di infopemilu.kpu.go.id

Tren | 15 Januari 2024, 13:00 WIB
Tangkapan layar depan infopemilu.kpu.go.id. (Sumber: KPU.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sipol adalah sebuah platform berbasis web, telah menjadi alat penting dalam proses demokrasi Indonesia, khususnya dalam pendaftaran partai politik (Parpol) untuk pemilihan umum.

Platform ini memungkinkan partai politik untuk menginput data penting seperti profil, struktur kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Setiap dokumen yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang Pemilu disampaikan oleh Parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sipol.

Baca Juga: Resmi dari BMKG, Ini Prakiraan Daerah yang Berpotensi Banjir pada Dasarian II Januari 2024

Dalam era digital saat ini, keamanan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sipol menyimpan data ini, dan masyarakat perlu waspada akan kemungkinan penyalahgunaan data NIK sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Untuk itu, sangat penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui bagaimana cara mengecek NIK KTP mereka dalam sistem Sipol.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi SATUSEHAT Mobile lewat HP

Proses pengecekan NIK KTP di Sipol merupakan langkah preventif yang dapat dilakukan oleh setiap warga untuk memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

Dengan kemudahan akses informasi melalui internet, proses ini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU