> >

Penjelasan Greenflation atau Inflasi Hijau yang Disebut Gibran, Ini Bedanya dengan Ekonomi Hijau

Tren | 23 Januari 2024, 07:42 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebut greenflation atau inflasi hijau dalam debat cawapres kedua di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua kenaikan harga disebabkan oleh inflasi hijau.

Baca Juga: Dengar Jawaban Mahfud Soal Greenflation di Debat Cawapres, Gibran: Enggak Ketemu Jawabannya

Greenflation ini tercermin dalam kenaikan harga beberapa komoditas, misalnya disebabkan karena permintaan yang kuat akan material yang diperlukan untuk transisi ramah lingkungan dan pasokan yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Melansir Kompas.com, fenomena greenflation terjadi ketika perubahan iklim dan upaya untuk menjaga lingkungan justru membuat biaya dan harga bahan baku yang dikeluarkan untuk menciptakan energi hijau menjadi lebih mahal.

Greenflation juga dapat terjadi akibat beberapa tindakan. Misalnya, perubahan iklim mengganggu rantai pasokan bahan sehingga menekan harga.

Contoh lain seperti permintaan terhadap energi terbarukan, kendaraan listrik, juga baterai yang tidak diimbangi dengan pasokan produknya.

Perbedaan Inflasi Hijau dan Ekonomi Hijau

Berbeda dengan inflasi hijau, green economy atau ekonomi hijau adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial  masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.

Melansir laman Kementerian ESDM, ekonomi hijau ini dapat juga diartikan perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbondioksida terhadap  lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Baca Juga: Momen Gibran Bolak-balik Sebut Nama Tom Lembong di Debat Cawapres

Perbedaan ekonomi hijau dibanding gagasan ekonomi lainnya adalah penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya

Biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset .

Dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau, pemerintah Indonesia telah bekerja secara progresif dalam perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sejak inisiatif tersebut dicetuskan pada konferensi perubahan iklim PBB UNFCCC COP 23 di Bonn, Jerman pada November 2017.

Inisiatif PRK bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan – semisal target pengurangan gas rumah kaca dan daya dukung -- ke dalam kerangka perencanaan pembangunan.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : cobsinsight.org/Kompas.com/esdm.go.id


TERBARU