> >

Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugas yang Menanti

Tren | 24 Januari 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi pelantikan KPPS. Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan besok, Kamis (25/1/2024) (Sumber: kampungkb.bkkbn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada besok, Kamis, 25 Januari 2024.

Setelah pelantikan anggota KPPS, nantinya mereka akan mulai bekerja untuk Pemilu mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp1,1 juta-Rp1,2 juta.

Kendati demikian, apabila Pemilu berlanjut di putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang sampai pemungutan suara selesai.

Baca Juga: Contoh Surat Suara Pemilu 2024 PDF: Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD

Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS 2024

Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut ini:

1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS;

Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;

2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

 

3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas;

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN 2024 Dibuka untuk D3 dan S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya

Adapun contoh susunan acara pelantikan KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan: membaca bismillah.
  • Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
  • Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan KPPS Pemilu 2024: Serah terima SK secara simbolis Ketua PPS atas nama Ketua PPS Kabupaten terkait kepada perwakilan anggota KPPS.
  • Pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS oleh Ketua PPS Desa terkait. Sambutan-sambutan.
  • Menyanyikan lagu wajib Padamu Negeri
  • Doa
  • Penutup
  • Acara selesai, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat

Tugas KPPS Pemilu 2024

1. Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Masih Bisa Sampai 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmi, Ini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar dan agar Surat Suara Sah

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Untuk diketahui, tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU