> >

Orangtua Wajib Tahu, Simak Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Tren | 27 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan termasuk salah satunya bayi yang baru lahir. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas.

Artinya saat mereka lahir, bayi bisa terdaftar dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung di 25 Wilayah 27-29 Februari 2024

Khusus untuk bayi baru lahir dari orang tua yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ada kewajiban untuk mendaftarkan sang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.

Ini bukan hanya tentang memenuhi sebuah kewajiban, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Enterprise 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Dapat Bantuan

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?

Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, yang harus disiapkan oleh orang tua atau wali:

  1. Kartu JKN-KIS Ibu Kandung yang menunjukkan bahwa ibu kandung adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Kartu ini harus dalam kondisi asli saat akan digunakan untuk mendaftarkan bayi.
  2. Surat Keterangan Lahir bisa berupa asli atau fotokopi yang dikeluarkan oleh dokter, bidan, puskesmas, klinik, atau rumah sakit tempat bayi lahir. Surat keterangan ini adalah bukti resmi kelahiran bayi.
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua digunakan untuk memverifikasi data keluarga. Baik asli atau fotokopi KK diperbolehkan.
  4. Buku Rekening Tabungan orang tua yang belum melakukan autodebit sebagai metode pembayaran iuran BPJS, diperlukan fotokopi buku rekening tabungan. Pastikan juga menyertakan formulir autodebit yang telah bermaterai Rp 6.000.
  5. Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran Bayi

Baca Juga: Jangan Sembarangan Beli, Ini 6 Efek Samping Body Bleaching

Perubahan data bayi, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui berbagai cara, tergantung mana yang paling mudah bagi Anda:

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU