> >

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Perpanjangan SIM A?

Tren | 4 Maret 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, melakukan perpanjangan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis merupakan sebuah keharusan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, jika masa berlaku SIM telah lewat, pemegang tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: NIlai Ada Unsur Politis, ICW Pertanyakan Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 80.000.

Namun, biaya ini belum termasuk tes psikologi yang dipatok seharga Rp 37.500 dan tes kesehatan jasmani yang tarifnya menyesuaikan dengan klinik yang dipilih pemohon. Informasi ini tersedia pada laman resmi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, D Berbagai Golongan Terbaru 2024?

Syarat Perpanjangan SIM A

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • SIM A yang akan habis masa berlakunya beserta fotokopinya
  • Bukti hasil cek kesehatan

Pemegang SIM A yang tidak segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya berakhir bisa terkena sanksi tilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Simak Caranya, Ini Panduan Perpanjangan STNK Beda Alamat di KTP dan STNK

Dalam hal ini, pemilik SIM yang kadaluwarsa bisa dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU