> >

TNI AL Sediakan Satu Kapal Perang untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Travel | 24 Maret 2024, 16:15 WIB
TNI Angkatan Laut (TNI AL) sediakan satu kapal perang untuk mudik gratis.(Sumber: TNI AL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mudik merupakan tradisi yang dinanti-nantikan setiap tahunnya, terutama menjelang perayaan Idulfitri. 

Namun, dengan banyaknya tantangan dan biaya yang terkait dengan perjalanan tersebut, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. 

Oleh karena itu, TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah merespons kebutuhan ini dengan menyediakan alternatif yang sangat membantu bagi mereka yang belum mendapatkan tiket mudik tahun 2024.

Pada tahun ini, TNI AL telah menyiapkan satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) khusus untuk penumpang angkutan serta pengendara sepeda motor yang ingin melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman di wilayah Pulau Jawa. 

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Parepare

"Bagi masyarakat Jakarta yang belum mendapatkan tiket mudik tahun 2024 tidak perlu khawatir, tahun ini TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menyiapkan satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) khusus untuk penumpang angkutan serta pengendara sepeda motor yang akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran tahun 2024 ke kampung halamannya di wilayah Pulau Jawa," tulis akun Instagram resmi TNI AL, Minggu (24/3).

Kapal ini akan berangkat dari Jakarta pada tanggal 5 April 2024 dengan tujuan pertama di Semarang, di mana diperkirakan akan tiba pada tanggal 6 April 2024. Setelah itu, perjalanan akan dilanjutkan menuju pemberhentian berikutnya di Kota Surabaya, yang direncanakan tiba pada tanggal 7 April 2024.

Adapun untuk rute kembali atau arus balik, KRI ini akan berlayar pada tanggal 13 April 2024 dari Surabaya menuju Semarang, dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta.

Syarat Daftar 

Sebelum mendaftarkan diri, perhatikan lebih dulu syarat yang harus disiapkan berikut ini; 

  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor, 
  • Menandatangani surat kebersediaan mematuhi peraturan dinas dalam KRI, 
  • Dilarang menggunakan sepeda motor listrik 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU