> >

Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas

Tren | 7 Mei 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Membeli kendaraan bekas terkadang memiliki risiko, salah satunya adalah tidak dilengkapi dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau hilang.

Namun, hal ini bukanlah masalah besar karena pemilik baru dapat mengurus penggantian STNK dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.

Pertama, Anda perlu mengajukan surat kehilangan dari kepolisian setempat di kantor Polres.

Baca Juga: Beli Motor Bekas ‘’STNK Only’’ Bisa Minta Dibuatkan BPKB? | SINAU

Surat ini berfungsi untuk memblokir data STNK lama yang hilang, sehingga tidak terjadi identitas ganda jika STNK lama tersebut ditemukan kembali. Dengan kata lain, STNK yang dilaporkan hilang akan dinyatakan tidak berlaku.

Setelah mendapatkan surat kehilangan, Anda dapat melanjutkan dengan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya seperti: BPKB asli beserta fotokopinya, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama STNK dengan membawa semua dokumen tersebut ke Samsat terdekat.

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan identitas terbaru. Kemudian, Anda dapat melanjutkan dengan mengurus balik nama BPKB.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Orang Lain secara Online, Mudah dan Tidak Perlu ke Samsat

Balik Nama BPKB

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur yang sama seperti balik nama STNK.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU