> >

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data

Tren | 13 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mendorong mereka untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir akan denda.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut, seperti tilang atau penghapusan data kendaraan dari sistem.

Menurut Budiyanto, seorang pakar transportasi, kendaraan dengan pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dikenai tilang oleh polisi karena keterlambatan pembayaran pajak mempengaruhi legalitas kendaraan di jalan.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Info Samsat Keliling di 24 Lokasi Wilayah Jadetabek Hari Ini Kamis 13 Juni 2024

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain sanksi tilang, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis juga terancam penghapusan data kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU LLAJ.

Ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  1. Pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, dan ayat (2) menjelaskan bahwa bukti registrasi adalah pemberian STNK kepada pemilik kendaraan.
  2. Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  4. Pasal 37 ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi menegaskan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dan berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, serta harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  5. Peraturan lain juga menyebutkan bahwa dalam mekanisme pengesahan, pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ sebelum STNK disahkan.

Baca Juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Jakarta 11 Juni hingga 31 Agustus

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU