> >

4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Tren | 26 Juni 2024, 12:44 WIB
Batas pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 (Sumber: Kominfo.go.id)

 2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.

Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. 

 3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.

Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.

Misalnya, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, karena semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem.

 4. Keamanan Data

Data wajib pajak dinilai lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

Baca Juga: Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP sampai Akhir Juni

Cara Memadankan NIK menjadi NPWP

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
  • Terakhir, klik logout dan coba login kembali dengan akun Anda.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU