> >

Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP

Tren | 29 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi NPWP (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu 30 Juni 2024 besok menjadi batas terakhir bagi peserta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.

Wajib pajak memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat besok.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Namun, sebelum memadankan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memiliki nomor EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi Astuti, Kamis (8/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU