> >

Kementerian ESDM Luncurkan Program Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Gratis, Simak Cara Daftarnya!

Tren | 15 Agustus 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi. Firman, salah satu pegawai PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir membagikan pengalamannya menggunakan motor listrik sebagai kendaraan utama yang menemaninya bekerja. (Sumber: PLN UP3 Palembang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan program konversi sepeda motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sepeda motor listrik secara gratis mulai 1 Agustus 2024. Program ini ditujukan untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Program ini terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Biaya konversi sebesar Rp 16 juta per unit akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Kamis 15 Agustus 2024

Namun, biaya ini tidak mencakup cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM juga akan mendukung program ini dengan memberikan dana CSR untuk membantu masyarakat umum di Jabodetabek dalam proses konversi.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Persyaratan umum untuk mengikuti program konversi gratis ini meliputi ini.

Baca Juga: Sidang Kabinet Perdana di IKN, Menteri PUPR Basuki: Sudah Siap, Air & Listrik Aman

  1. Berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
  2. Nama pada KTP harus sama dengan nama pada STNK dan BPKB
  3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
  4. Melampirkan hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU