> >

Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara

Peristiwa | 10 Agustus 2020, 10:42 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan lagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini guna menekan volume lalu lintas.

Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pun mulai diterapkan lagi hari ini, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, 28 Gerbang Tol Ini Juga Terapkan Tilang Ganjil Genap Jakarta

Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/8/2020). 

Sebagaimana diketahui, pembatasan itu sebelumnya telah dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena munculnya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerpan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Nah, kini sistem ganjil genap itu diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama sepekan lalu. 

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja. 

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

Demikian pula mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.   

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU