Fedrik Adhar Meninggal, Jaksa Agung Sebut JPU dalam Perkara Novel Baswedan Ini Wafat Karena Covid-19
Peristiwa | 17 Agustus 2020, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore, seperti dilansir Kompas.com
Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Novel Baswedan Sampaikan Duka Cita
Fedrik Adhar adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Sebagaimana diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
Baca Juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Ia menyebut bahwa Fedrik Adhar meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari dalam keterangannya, Senin
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV