> >

Polisi: Per Hari Ada 5 Sampai 7 Pasien Aborsi di Klinik Jalan Raden Saleh

Kriminal | 18 Agustus 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPASTV – Polda Metro Jaya menemukan sejumlah nama pasien yang melakukan aborsi ilegal di sebuah klinik di daerah Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan klinik tersebut sudah beroperasi selama lima tahun. 

Namun dalam penggeledahan, tim Ditreskrimum hanya menemukan data pasien satu tahun terakhir.

Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap

Dalam data Januari 2019 hingga 10 April 2020 terdapat 2.638 pasien melakukan aborsi di klinik tersebut.

Menurut Tubagus, berdasarkan data pasien tersebut, per harinya diperkirakan ada lima sampai tujuh pasien yang melakukan aborsi ilegal. 

"Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagi kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Tubagus menambahkan dalam pemeriksaan diketahui klinik tersebut dapat meraup keuntungan bersih hingga Rp70 juta. 

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta

Para pelaku sudah memiliki jatah masing-masing dari hasil keuntungan. Seperti 40 persen untuk tenaga medis, 40 persen untuk calo, dan 20 persen untuk pengelola.

Adapun biaya aborsi ilegal ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan dan tingkat kesulitan.  Untuk usia kandungan 6 sampai 7 minggu ditetapkan biaya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dikenakan biaya Rp3 juta sampai Rp3,5 juta.

Sementara untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu, biayanya Rp4 juta sampai Rp5 juta. Usia kandungan 15 sampai 20 minggu, biayanya Rp7 juta sampai Rp9 juta.

Baca Juga: Ternyata Praktik Aborsi Ilegal Libatkan Dokter yang Dipecat!

Terakhir, yang termahal, untuk usia kandungan sampai di atas 20 minggu, akan dikenakan biaya mencapai Rp30 juta. 

"Untuk pembagiannya sudah ditetapkan. Karena harganya melakukan eksekusi disesuaikan usia (kandungan). Ini masih kami lakukan lidik lanjut," ujar Tubagus. 

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum menetapkan 17 orang tersangka. Mereka yakni EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49).

Kemudian dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Baca Juga: Aborsi Ilegal Laku di Jakarta? Begini Kata Para Pengamat

Terbongkar dari pengembangan kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus aborsi ilegal di klinik di daerah Raden Saleh ini merupakan hasil pengembangan kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) pada akhir Juli 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, SS (37) sebagai otak pelaku kejahatan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Hsu Ming Hu.

Hal ini dilakukan lantaran SS sakit hati mendengar kabar pengusaha roti itu ingin menikahi pembantu di rumah Hsu Ming Hu.

Baca Juga: Pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Diduga Dieksekusi di Rumah Sebelum Jasad Dibuang

Padahal Hsu Ming Hu telah menghamili SS dan meminta SS untuk mengugurkan kandungannya. Kepada Polisi SS mengaku diberi uang Rp15 juta untuk menggugurkan kandungan. 

"Saat itu SS kehamilan digugurkan dengan minta uang oleh si korban sendiri pada saat itu. Dari situ kita kembangkan," ujar Yusri.

Dalam kasus ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka yakni SS, FT (30), AF (31), dan SY (38).

Baca Juga: Akhir Kasus Pembunuhan Pengusaha Roti WNA Taiwan yang Dieksekusi Karena Sakit Hati

Polisi masih memburu lima pelaku lainnya. Salah satu tersangka merupakan orang yang membawa kabur mobil Fortuner dengan nomor B 1905 setelah membunuh korban.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU