> >

Eks Dirut Trasjakarta Donny Saragih Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Hukum | 5 September 2020, 07:43 WIB
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan akhirnya menangkap buronan kasus penipuan Donny Andi Sarmedi Saragih di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Donny ditangkap oleh Tim Gabungan AMC Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kamar apartemennya sekitar pukul 23.00 WIB, tadi malam.

Penangkapan eks Direktur Utama PT Transjakarta yang dibatalkan jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta ini bermula, saat diperoleh informasi Donny akan berobat ke RS Pondok Indah Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Kemudian tim gabungan kejaksaan melakukan pemantauan, namun tidak diketahui keberadaan Donny. Setelah melakukan pelacakan, diketahui Donny berada di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PSBB Transisi, Transjakarta Kembali Buka Rute Layanan Shuttle Bus Gratis

Donny Menipu Dirut Lorena
Donny diketahui merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Donny terbelit kasus penipuan yang dilakukannya terhadap Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport, pada 2018 silam. Dia menggelapkan uang sebesar Rp1,4 miliar saat masih bekerja di sana.

Atas penggelapan ini dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung, Donny tetap dinyatakan bersalah.

Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU