> >

Pendaftaran Pilkada 2020, KPU Sebut 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Update corona | 7 September 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi virus corona di Indonesia. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin dini hari (7/9/2020).

Baca Juga: Munafri Arifuddin, Keponakan Jusuf Kalla Resmi Daftar KPU Nyalon Wali Kota Makassar

Menurut Arief, ke-37 bakal paslon tersebut berasal dari 21 provinsi tapi belum final. 

KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Sebagaimana diketahui, KPU menetapkan aturan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam. 

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada. 

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali. 

"Perlu kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," tutur Arief.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU