> >

Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Pilkada serentak | 11 September 2020, 19:53 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Indonesia belum bisa dikendalikan.

"Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Apabila penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang tahapannya telah berjalan ini tetap dilanjutkan, Komnas HAM khawatir penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali. Ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas sehat dan hak atas rasa aman.

Baca Juga: Waspada 44 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah

Penundaan tahapan Pilkada seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh United Nation (UN) tentang Policy brief on election Covid-19.

Bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memerhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Bercermin dengan angka Covid-19 pada 10 September 2020 yang menunjukkan peningkatan sebanyak 3.861 kasus. Kemudian, tercatat 59 bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut, menunjukkan klaster baru Pilkada benar-benar ada.

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah, KPU dan DPR untuk menunda tahapan Pilkada lanjutan sampai kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan.

Namun begitu, seluruh proses atau tahapan Pilkada yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku. Hal ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

Baca Juga: Skema Pemberian Vaksin Covid-19: Masyarakat Mampu Diminta Beli, Masyarakat Tidak Mampu Disubsidi

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU