> >

Berkedok Komunitas Ojol, Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Kriminal | 22 September 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penampilan tiga orang ini seperti tukang ojek online (ojol). 

Bahkan, ketiga orang itu pun bergabung dalam sebuah komunitas ojol.

Namun, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mereka itu ternyata pengedar narkoba.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap BNN, Ternyata Bandar Narkoba

Ketiga pengedar narkoba jenis sabu ini berkedok komunitas ojol untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan polisi, seperti dilansir Antara, saat ditangkap mereka kedapatan membawa barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket.

Ketiga orang itu berinisial AR, AJ dan KA dan ditangkap di tempat yang terpisah, yaitu di Koja (Jakarta Utara) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan).

"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok, Jawa Barat, ada 4 paket sabu. Seluruhnya beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan penelusuran Jordan dan timnya, petunjuk mengarah ke Jagakarsa, yaitu tempat AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AJ mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengiriman paket sabu kepada R (seorang perempuan) yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU