> >

DPR Saran Peserta Pilkada 2020 yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi

Politik | 23 September 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi II DPR telah memutuskan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Selain mendengar alasan pemerintah, Komisi II DPR juga melayangkan usulan agar Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Yakni mendiskualifikasi peserta Pilkada yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan syarat mendiskualifikasi peserta Pilkada 2020 merupakan saran dari Komisi II DPR saat rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Tetap Gelar Pilkada Serentak, Pemerintah Indonesia ingin Contoh Korea Selatan dan Singapura

Menurutnya dengan ancaman diskualifikasi, maka peserta pilkada bisa berpikir ulang untuk mengundang massa. Sehingga nantinya dalam tahapan Pilkada peserta tidak hanya mendapat sanksi administratif.

"Jadi kalau bisa diakomodir, kami minta sampai diskualifikasi bagi paslon yang secara sengaja melanggar dan berkali-kali," ujar Saan dalam diskusi bertema “Pilkada: Ditunda atau Lanjut?” secara virtual, Rabu (23/9/2020).

Saan menambahkan selain mengusulkan sanki tegas, DPR juga meminta peraturan KPU yang masih mengizinkan mengundang massa untuk diubah. Seperti konser musik, kegiatan jalan santai, panen raya dan lainnya.

Untuk pemerintah, DPR meminta agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui perkembangan penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Bisa Kena Pidana

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan yang akan diambil sebelum atau saat pemungutan suara.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU