Cegah Massa Buruh ke Luar dari Kota Bekasi, Polisi Berjaga di 10 Titik
Peristiwa | 7 Oktober 2020, 12:00 WIBMenurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh.
"Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu," ujar Heri.
Dengan adanya aksi tersebut, Heri menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV