Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, LP Ma'arif NU: Kami Sangat Kecewa Dibohongi DPR
Politik | 8 Oktober 2020, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI Senin lalu menjadi Undang-Undang, Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Polri Kerahkan 2.500 Personel Brimob Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Rencana itu muncul setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang omnibus law alias sapu jagat tersebut.
"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.
"Karena ini bukan semata-mata masalah hukum," tutur Arifin Junaidi.
LP Ma’arif NU merasa kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.
Apalagi, DPR beberapa waktu lalu sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.
"Jelas kami ini sangat kecewa karena sebelumnya kan kami bersama penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, Taman Siswa, dan lain-lain sudah mengajukan keberatan bahwa pendidikan masuk di rezim investasi," ungkap Arifin .
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Muhammadiyah: Kalau Keberatan, Lakukan Judicial Review ke MK
"Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop. Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga," imbuhnya.
Menurut Arifin, dengan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja, sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Adapun pasal yang dimaksudkan, yakni dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV