> >

KSPSI Akan Uji Materi UU Cipta Kerja Dalam Waktu Dekat

Hukum | 9 Oktober 2020, 17:04 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) tidak hanya melakukan aksi demonstrasi. Buruh juga akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut Andi juga mengatakan, pihaknya sangat mencintai negeri ini, sehingga buruh akan menempuh langkah selanjutnya untuk menolak UU Cipta Kerja ini. "Kami menempuh langkah konstitusional untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pernyataan Andi ini juga menjawab pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, kemarin.

"Ketidakpuasaan atas UU (Cipta Kerja) tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Baca Juga: DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

MUI Dukung Buruh Uji Materi UU Cipta Kerja

Sikap dan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara tegas menolak.

Penolakan UU Cipta Kerja itu tertuang dalam taklimat MUI yang diterima Kompas.tv Kamis (8/10/2020) malam.

"MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945," demikian kutipan taklimat yang ditandatagani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

MUI juga mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan nasional.

"MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis taklimat itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu KSPI & KSPSI Bahas Soal Buruh

PBNU Kawal Berbagai Pihak yang Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan proses legislasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam rilis tertulis yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini, Kamis (8/10/2020).

Padahal, untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentngan.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," demikian dikutip dari pernyataan tertulis tersebut, yang diterima Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Ketidakpuasan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja itu menuai banyak protes hingga demonstrasi di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Cegah Massa Buruh ke Luar dari Kota Bekasi, Polisi Berjaga di 10 Titik

Namun demikian, bentuk ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja sebaiknya tidak hanya disampaikan lewat demonstrasi, melainkan juga dapat ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.

Cara yang sesuai dengan konstitusi di antaranya melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah.

Tanpa terkecuali, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, PBNU akan mengawal berbagai pihak yang menempuh jalur mengajukan uji materi (judicial review) itu.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," tulis dalam rilis tersebut.

Sebab, dalam suasana pandemi ini dan ikhtiar bersama memotong mata rantai penularan, upaya hukum ke MK itu jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU