> >

Ini Daftar 160 Juta Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Update corona | 12 Oktober 2020, 16:01 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber: LIPI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin virus corona (Covid-19).

Perpres dalam rangka penanggulangan pandemi ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin corona.

Mengutip Kompas.com, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin corona ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.

Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.

Baca Juga: Luhut Diutus Presiden Jokowi Bertemu Menlu China, Bahas Vaksin Hingga Investasi

Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.

Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU