> >

Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Politik | 20 Oktober 2020, 12:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: kompas.com)

Mahfud mengaku memiliki banyak versi draf UU Cipta Kerja sebelum disahkan. 

Ia juga sudah memegang empat draf ketika belum diserahkan ke DPR. Saat ini Mahfud memiliki enam naskah UU tersebut.

"Kenapa, karena semula undang-undangnya itu ya 970 atau berapa, sesudah beredar di masyarakat berubah jadi tebal, diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah juga sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," katanya.

Menurut Mahfud, tak ada yang lebih pantas selain DPR untuk menjelaskan masalah banyak versi UU Cipta Kerja setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: DPR Sebut Tak Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja Sejak Disahkan

"Ini DPR harus, DPR lah yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," imbuh Mahfud.

Sebelumnya diketahui, sekitar 5 naskah UU Cipta Kerja beredar di masyarakat setelah UU sapu jagat itu disahkan dalam Rapat Paripurna.

Satu minggu usai pengesahan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut naskah UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Namun, kurang dari 24 jam, Indra meralat pernyataannya tersebut. 

Menurutnya, naskah UU Ciptaker yang final berjumlah 812 halaman. 

Indra berdalih perubahan jumlah halaman terjadi karena penggantian kertas dari ukuran A4 menjadi legal.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU