> >

Tak Ikuti Surat Edaran UMP dari Kemnaker, Sanksi Mengintai Kepala Daerah

Sosial | 29 Oktober 2020, 23:23 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

Surat yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.

Namun demikian, keputusan tetap ada di ranah para gubernur.

Tetapi, jika para gubernur tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut bisa terancam kena sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, dalam Pasal 68 diatur sanksi tersebut. 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.

Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). 

Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah. 

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut. 

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pemberhentian apabila kepala daerah tidak mematuhi keputusan dari pemerintah pusat. 

Namun, sebelum jabatan kepala daerah berhenti, ada peringatan tertulis yang dilayangkan oleh pemerintah pusat. 

"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan," sambungan isi beleid Pasal 68. 

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," isi dari pasal tersebut. 

Baca Juga: Tidak Naikkan Upah 2021, KSPI: Menaker Tidak Punya Sensitivitas Nasib Buruh

Selain diatur di dalam UU No. 23/2014, mekanisme sanksi juga terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Pasalnya, penetapan upah minimum ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Oleh sebab itu, dimasukanlah beleid mengenai program PEN sebagai landasan hukum penetapan upah minimum 2021. 

Menaker memutuskan di dalam surat edaran tersebut bahwa upah minimum tahun depan tidak naik atau setara dengan upah tahun 2020. 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU