> >

Hotman Paris Ungkap Fakta Kejanggalan Kasus Maybank, Melalui Konferensi Pers

Hukum | 10 November 2020, 20:50 WIB

Fakta Kejanggalan 3:

Tersangka A, melakukan transfer sebesar 6 milyar rupiah untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda Lunardi.

Namun, di bulan selanjutnya, ada uang masuk ke rekening atas nama Herman Lunardi yaitu senilai 4,8 milyar rupiah, yang berasal dari asuransi tersebut.

Fakta Kejanggalan 4:

Sejak awal membuka tabungan di Maybank, Winda sudah mengetahui bahwa ia membuka tabungan dengan buku tabungan, bukan dengan statement.

Maka sudah seharusnya, yang ia dapatkan mengenai keluar masuknya uang adalah dari buku tabungan tersebut, bukan dari rekening koran, yang belakangan baru diketahui bahwa itu adalah palsu. 

Fakta Kejanggalan 5:

Pada saat membuka tabungan, Winda Lunardi hanya melakukan tanda tangan di blanko kosong.

Semua data nasabah, atas nama Winda Lunardi diisi oleh tersangka A.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui formulir pembukaan rekening yang ditandatangani langsung oleh nasabah, menurut Andiko.

Fakta Kejanggalan 6:

Tersangka A, selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir, sudah mengenal orangtua dari Winda Lunardi, sejak sebelum bekerja di Maybank.

Yakni di 2 bank lain sebelum Maybank.

Tersangka A juga bergabung atau bekerja untuk Maybank di tahun 2014 dan mengundurkan diri dari Maybank pada Mei 2020, saat pihak Winda melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU