Habib Rizieq Sudah Jalani Tes Usap, Hasilnya Negatif
Peristiwa | 13 November 2020, 15:59 WIB"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR). Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.
Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.
Sejak tiba di Indonesia, Selasa (10/11/2020) lalu, kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq mengundang berkumpulnya massa pendukung. Termasuk saat momen salat Jumat di Masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, Bogor.
Pengumpulan massa di kala pandemi, dikhawatirkan berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Penulis : Maydop-Elfrina
Sumber : Kompas TV