> >

Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri

Hukum | 17 November 2020, 12:43 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya, perwira menenangah polisi itu mengungkapkan sejumlah hal yang diketahuinya terkait istrinya Pinangki Sirna Malasari.

Mula-mula suami Pinangki yang akrab disapa Yogi itu menceritakan awal pernikahannya dengan sang istri Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November

Yogi mengatakan, dirinya menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Tapi, sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki telah terlebih dahulu membuat kesepakatan perjanjian pranikah.

Di dalam perjanjian tersebut, diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri. Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Baca Juga: Saat Bersaksi di Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis dan Terbata-bata

"Dia membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ucap Yogi.

Selanjutnya, aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya resmi menikah dan sudah berstatus sebagai pasangan suami istri.

Menurut perjanjian pranikah, harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah menjadi milik individu masing-masing.

Tak hanya soal harta, perjanjian pranikah antara Pinangki dan Yogi juga memuat aturan soal bepergian ke luar negeri.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang aturan yang menyebutkan bahwa tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Nafkahi Pinangki

Meski telah diatur dalam perjanjian pranikah, Yogi mengaku tetap memberikan seluruh penghasilan atau gajinya kepada Pinangki.

Diketahui, sebagai anggota Polri berpangkat AKBP, Yogi menerima penghasilan sebesar Rp 14 juta per bulan.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta per bulan.

Yogi mengatakan, dirinya tetap memberikan seluruh penghasilannya kepada Pinangki karena merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Selama ini pun, kata Yogi, terkait pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istrinya. "Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," kata Yogi.

Baca Juga: Menangis, Suami Pinangki Cerita Masalah Rumah Tangga di Pengadilan Tipikor

Tak Harmonis

Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan soal kondisi rumah tangganya dengan Pinangki yang dalam beberapa tahun terakhir ini kurang harmonis.

Tak harmonisnya hubungan mereka bermula pada 2018. Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019. Terlebih, Yogi dan Pinangki sempat tinggal terpisah dengan karena tugas kerja.

Namun, saat kembali tinggal dalam satu atap, Yogi mengaku komunikasi dirinya dengan Pinangki kurang begitu baik.

"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," kata Yogi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis. Ia berulang kali mengusap matanya dengan tisu.

Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan berpergian ke luar negeri.

"Jujur saya mau nanya sudah malas. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.

Punya Brankas

Tak hanya itu, Yogi juga mengungkap bahwa istrinya Pinangki mempunyai brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Baca Juga: Momen Suami Pinangki Menangis Cerita Masalah Rumah Tangga

Menurut Yogi, Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi.

Adapun dalam isi brankas itu, kata Yogi, dirinya melihat terdapat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.

Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu. Meskipun sebagai suami, Yogi mengaku tidak memiliki akses untuk membuka brankas. Kunci brankas, kata dia, hanya diketahui Pinangki sendiri.

Baca Juga: Suara Bergetar Suami Pinangki Jadi Saksi: Ada Tumpukan Mata Uang Asing di Brankas

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ucap Yogi.

"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU