> >

Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5

Hukum | 2 Desember 2020, 20:21 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil BMW X5 karena memenangi kasus.

Baca Juga: Setelah ke Pameran Pinangki Beli BMW X5, Minta Sopir Tukar Valas dan Bayar Mobilnya Rp 1,7 Miliar

Demikian yang disampaikan penjual atau sales mobil, Yeni Pratiwi saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ungkap Yeni saat sidang, seperti dilansir Antara. 

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra. 

Uang itu kemudian digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki. 

Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019. 

Harga awal mobil tersebut sebesar Rp 1,75 miliar. 

Setelah proses tawar-menawar, harga yang disepakati adalah Rp 1,709 miliar. 

Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp 25 juta. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU