> >

BREAKING NEWS - Rizieq Shihab dan Panitia Acara di Petamburan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum | 10 Desember 2020, 13:13 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.

Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: Rizieq Diminta Kooperatif dan Hadir Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kerumunan Megamendung

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

“Polri akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yusri.

Baca Juga: Kesaksian Rizieq Shihab Saat Insiden di Tol Cikampek Hingga Tewasnya 6 Anggota FPI

Diketahui setelah insiden di Tol Jakarta-Cikampek Rizieq Shihab bersama keluarga dievakuasi oleh laskar FPI. Terakhir Rizieq muncul di publik saat melayat lima jenazah anggota FPI yang tewas saat insiden di Tol Jakarta-Cikampek, Senin dini hari lalu.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU