> >

Polisi Upayakan Panggil Paksa atau Tangkap Rizieq Shihab untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan

Hukum | 10 Desember 2020, 14:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU