> >

FPI Ingatkan Jangan Lengah Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggotanya Meski Rizieq Shihab Ditahan

Peristiwa | 13 Desember 2020, 19:08 WIB
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) kembali menyoroti kasus meninggalnya enam anggota FPI saat bentrok dengan polisi beberapa waktu lalu.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kontrol masyarakat atas meninggalnya enam anggota FPI tidak boleh lengah. Apalagi pemimpin FPI Rizieq Shihab kini ditahan.

"Mudah-mudahan tidak melengahkan kontrol publik terhadap upaya menuntut keadilan atas kematian enam anggota kami," kata Sugito dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sugito bahkan menyebut penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu bersifat janggal.

"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada Rizieq, maka kami sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar Rizieq dapat ditangkap dan ditahan," kata dia.

Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP). Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Karena itu, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu kemarin, untuk diperiksa.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU