> >

Apakah Usaha Mikro Anda Dapat Bantuan Dana BPUM dari Pemerintah? Coba Cek di Sini

Berita utama | 21 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah diketahui meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Melalui program BPUM ini, masing-masing penerima mendapat bantuan nominal Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman www.eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Hanung menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU