> >

Kemendagri Temukan Anggaran Janggal di 6 Kegiatan DPRD DKI Jakarta

Peristiwa | 22 Desember 2020, 22:48 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Bahri menyatakan total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007.

Baca Juga: Makin Panjang Anggaran Janggal DKI

Pihaknya juga sudah meminta agar anggaran kegiatan janggal tesebut sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekertaris Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.

"Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru," ujar Bahri.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU