> >

Permenkes Soal Vaksinasi Keluar, Jadwal dan Tahapan akan Ditetapkan Menkes Baru

Update corona | 24 Desember 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi suntik vaksin. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan telah membuat aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang rencananya dimulai pada awal tahun 2021.

Aturan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vakasinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Salah satu yang diatur dalam Permenkes 84/2020 yakni jadwal dan tahapan vaksinas.

Baca Juga: Ekonom: Bukan Vaksin, Pemulihan Ekonomi Butuh Pandemi Terkendali

Dalam Pasal 15 Permenkes 84/2020 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," Bunyi Pasal 15 Ayat (3). Dikutip dari Kompas.com.

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Akan Digratiskan, Bagaimana Hitung-Hitungan Biayanya untuk Seluruh Indonesia?

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari WHO.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU