> >

Menkes Budi Gunadi Bakal Tetapkan Wilayah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Kesehatan | 24 Desember 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin. (Sumber: AP Photo)

a.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

Baca Juga: Daftar Orang-Orang yang Tak Bisa Divaksin Corona, Siapa Saja dan Apa Alasannya?

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU