> >

Petugas Gabungan Tutup Kafe dan Tempat Fitness di Tangerang Karena Langgar PPKM

Update corona | 17 Januari 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, petugas kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menutup satu kafe dan satu tempat fitness.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali Mulai Besok

Kafe dan tempat fitness di Kota Tangerang itu ditutup lantaran melanggar pemberlakuan PPKM yang tengah berlangsung sejak Senin (11/1/2021).

"Dua tempat kami tutup segel, yaitu satu kafe dan satu tempat fitness," kata Camat Cipondoh Rizal Ridolloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1/2021). 

Menurut Rizal, pihaknya bersama dengan Polsek Cipondoh, pada awalnya menggelar Operasi Aman Bersama saat menegakkan aturan PPKM, Jumat (15/1/2021) lalu. 

"Saat patroli, kami menemukan kafe yang masih buka sekitar pukul 20.30 WIB. Itu sudah ketiga kalinya dia (melanggar)," kata Rizal.

Tanpa basa-basi lagi, petugas kemudian langsung melakukan sidak di kafe yang berada di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh itu. 

Saat itu, petugas menemukan botol minuman keras (miras) yang kosong di lantai dua kafe tersebut. 
"Ternyata pas kami geledah, di lantai dua ketemu botol miras yang kosong. Kebanyakan bir," katanya. 

Petugas lantas melakukan pencarian botol miras di ruangan lain. 

"Ada satu ruangan lain. Engga dikunci. Kami buka ruang itu bersama pegawainya. Ternyata ditemukan minuman-minuman yang emang masih utuh," tuturnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU