> >

Seleksi Calon Guru Penggerak Kembali Buka, Ini Syarat dan Daerah Sasaran Program

Sosial | 18 Januari 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi guru penggerak (Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

Kabupaten Karawang, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jember,  Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Subang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Kuningan.

  • Kalimantan

Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Bontang.

  • Sumatera

Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten, Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampar, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, syarat mengikuti program guru penggerak adalah calon peserta mesti memiliki latar pendidikan S1 atau D4, berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, dan masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Calon Guru Penggerak tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaa dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sedangkan syarat pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

Untuk mendaftar dan mendapat informasi lebih lanjut, guru dapat membuka link berikut.

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Selamat mendaftar! Semoga berhasil!

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU