> >

Mulai Februari Syarat Dapat Surat Hasil Tes Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Makin Ketat

Peristiwa | 19 Januari 2021, 11:04 WIB
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, 15 September 2019. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS TV - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan menerapkan sistem baru untuk mencegah tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya yaitu mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang, mengunggah dokumen itu ke dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: Anies Klaim, Tes Covid-19 di Jakarta 9x Lipat dari Yang Diharuskan WHO

“Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC).”

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Baca Juga: Calon Penumpang Pesawat Bisa Refund atau Reschedule Tiket Jika Hasil Tes Covid-19 di Bandara Positif

Dengan langkah tersebut, calon penumpang pesawat ketika hendak boarding harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021 dan penerapannya dilakukan secara bertahap.

"Jadi, ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU