> >

KPK Mengendus Dugaan Dana Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg, Ini Respons Istana

Hukum | 27 Januari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

KPK pun telah menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menanggapi adanya dugaan aliran dana, pihak Sekretariat Negara enggan merespons lebih jauh terkait kasus ini.

Alih-alih menjelaskan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, meminta agar media bertanya langsung kepada KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos di Kemensos Terus Berkembang

"Silakan ditanyakan ke KPK," kata Setya pada Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Budiman, ada mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.

Lalu, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Baca Juga: Investigasi Tempo: 2 Politisi PDI Perjuangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU